Menu

Terkait Laporan Dugaan Politik Uang Dari Warga Modus Pupuk, Bawaslu Akan Serahkan ke Tim Gakkumdu

Dahari 29 Oct 2020, 12:34
M. Hari Rubianto Komisioner Bawaslu Bengkalis
M. Hari Rubianto Komisioner Bawaslu Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menerima laporan adanya atas dugaan politik uang atau money politic yang dilakukan terhadap salah satu Paslon di Pilkada Bengkalis. Laporan dari warga tersebut diterima Bawaslu, Rabu (28/10/2020). 

Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto menyampaikan bahwa laporan dugaan politik uang disampaikan warga itu saat ini sedang dilakukan pengkajian dalam kurun waktu dua hari. 

"Dugaan yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan politik uang. Berkaitan laporan itu sesuai peraturan Bawaslu, Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil disebut sebuah pelanggaran,"ungkap Hari, Kamis 29 Oktober 2020.

Menurut Hari, setelah pengkajian, dan apabila memenuhi syarat, pihaknya akan melimpahkan ke Gakkumdu untuk proses tindak lanjut laporan tersebut.

"Apabila dari laporan itu memenuhi syarat, maka kami akan rapat bersama Gakkumdu untuk meningkatkan status ke penyelidikan. Dan memang dalam kajian ini jika ada syarat yang belum dipenuhi oleh pelapor maka kami akan menghubungi pelapor untuk memenuhi syarat tersebut. Kami apresiasi pelapor dan hasilnya tunggu kajian Bawaslu,"ucapnya lagi.

Saat disinggung seperti apa laporan politik uang diterima dari warga masyarakat Bengkalis itu, Hary Rubianto menjelaskan dugaan pelanggaran dilaporkan adalah pembagian pupuk yang dilakukan salah satu tim paslon kepada para petani. 

Halaman: 12Lihat Semua