Menu

2020 Ini, Insentif Ketua RT dan RW Pekanbaru Hanya Dibayar Sebanyak 9 Bulan Saja

Satria Utama 2 Nov 2020, 15:14
Ketua Forum RT/RW Kecamatan Pekanbaru Kota, Edrianto Syanur saat bertemu dengan Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas
Ketua Forum RT/RW Kecamatan Pekanbaru Kota, Edrianto Syanur saat bertemu dengan Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas

RIAU24.COM - Terhitung sejak bulan Juli hingga Oktober 2020 insentif RT dan RW di Pekanbaru belum dibayarkan pihak Pemko Pekanbaru. Parahnya lagi, tahun 2020 ini pemko hanya membayarkan 9 bulan saja alias tidak full.

Demikian ditegaskan dan dikeluhkan Ketua Forum RT/RW Kecamatan Pekanbaru Kota, Edrianto Syanur, baru-baru ini.

Dijelaskannya, pihaknya sudah mendatangi Kantor BPKAD, Kecamatan Pekanbaru Kota dan Kantor DPRD Kota Pekanbaru pada tanggal 19 Oktober lalu untuk menanyakan status tunda bayar insentif RT/RW ini. Dan didapatkannya jawaban dan informasi bahwa dewan sudah mengetuk palu dalam APBD Perubahan terkait insentif ini selama satu (1) tahun atau sebanyak 12 bulan.

Ditambahkannya bahwa jumlah RT dan RW se-Kota Pekanbaru berjumlah 3.844 orang. Dan sesuai Perda Kota Pekanbaru nomor 12 tahun 2002 bahwa perangkat RT/RW berada dalam lingkup pemko di bawah naungan kelurahan untuk membantu kinerjanya di bidang pemerintahan, pembangunan, administrasi dan pemberdayaan masyarakat.

Secara tidak langsung, lanjutnya, RT/RW juga bertanggungjawab terhadap maju dan mundurnya Kota Pekanbaru ini. Itu pun jika dianggap. Selama ini RT/RW terkesan tak pernah dianggap. Apalagi sejak peristiwa pandemi Covid-19, RT/RW tak pernah diajak musyawarah dan duduk bersama. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh RT/RW mari kompak bersama untuk memperjuangkan hak insentif RT/RW ini. Jangan sampai RT/RW hanya dianggap seperti ban serap saja. Atau hanya dimanfaatkan saat Pilkada atau Pileg saja.

"Kami ini sudah tua, mengabdi sukarela di RT dan RW demi menjaga ketenanfan kampung, mengantisipasi penyebaran Covid-19, tapi Pemko Pekanbaru tak memperhatikan, tak membayarkan honor kami. Padahal kami sudah cek ke anggota DPRD Pekanbaru, bahwa DPRD Pekanbaru sudah ketuk palu anggaran honor Ketua RT dan RW 2020 dan dialokasikan full tiap bulan. Tapi kok sejak Juli hingga Oktober 2020 ini honor Ketua RT dan Ketua RW belum juga dibayarkan Pemko Pekanbaru ya?" tanyanya heran.

Lanjutnya, pada tanggal 19 Oktober dirinya mendatangi kantor Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya dan sempat berjumpa dengan Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Bahwa pada tahun 2020 ini Pemko Pekanbaru hanya membayarkan insentif RT/RW sebanyak 9 bulan atau hanya ditambah 3 bulan saja. Untuk pencairannya kemungkinan dilakukan pertengahan atau akhir November 2020. Dan sisanya mungkin tidak akan dibayar dengan alasan keuangan pemko yang tidak memadai.

"Begitulah penjelasan dari Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru yang beberapa waktu lalu dilantik walikota. Adapun sisa insentif tahun 2019 yang belum dibayarkan pemko belum tahu nasibnya. Saya juga sudah meminta kepada Pak Ismardi Ilyas agar melakukan pertemuan dengan seluruh ketua forum kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Setelah itu juga kami minta diadakan pertemuan langsung dengan walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Tujuannya untuk mempertanyakan insentif yang tidak dibayarkan pada tahun 2019 begitu juga insentif pada tahun 2020 ini. Jika hal itu tidak menemukan hasil dan titik terang yang memuaskan, kami dari forum RT/RW khususnya yang ada di Kecamatan Pekanbaru Kota akan memilih opsi terakhir yakni melakukan aksi demo turun ke jalan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas saat dikonfirmasi terkait insentif RT/RW mengatakan bahwa akan ada penambahan pembayaran sebanyak 3 bulan ke depan. Jadi memang hanya sebanyak 9 bulan yang akan dibayarkan pada tahun 2020 ini. Sementara sisa insentif yang belum dibayarkan pada tahun 2019 lalu dirinya tidak mengetahuinya.

"Kondisi keuangan Pemko Pekanbaru saat ini memang lagi sulit. Jadi saya minta kawan-kawan bisa berbesar hati atas kondisi sekarang ini. Apalagi ini sifatnya insentif dan tidak mengikat. Kami saja insentif para PNS pun hanya dibayarkan 50 persen. Dan untuk pembayaran sisa insentif yang 3 bulan itu masih menunggu revisi draf dari provinsi. Setelah disahkan mungkin akan langsung dicairkan," jelasnya.(rls)