Menu

OJK Perpanjang Pemberian Relaksasi Kredit Hingga Tahun Depan

M. Iqbal 3 Nov 2020, 09:22
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Di masa pandemi covid 19 ini, OJK memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal:

1. Melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.

2. Mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang diantaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.

3. Mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.

4. Mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing. 

5. Penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan  percepatan reformasi IKNB dan Pasar Modal. (rls)

Halaman: 12Lihat Semua