Menu

Tim Advokasi Paslon AMAN Sebut Pelapor Dugaan Money Politik Pupuk Tidak Punya Pengetahuan

Dahari 3 Nov 2020, 13:08
Tim advokasi AMAN
Tim advokasi AMAN

RIAU24.COM - BENGKALIS - Ketua tim Advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Abi Bahrun-Herman (AMAN), Sopiana, SH menyebut orang orang yang melapor ke Bawaslu terkait dugaan money politik paslon AMAN Pilkada Bengkalis adalah orang orang yang tidak punya pengetahuan.

"Lapor melapor itu hal biasa dalam berdemokrasi, tetapi perlu diingat untuk jadi pelapor itu bukan hanya modal keberanian, tetapi juga seperti Rocky Gerung bilang "harus cukup berpengetahuan" karena yang dilaporkan itu orang,"ucap Sopiana SH kepada sejumlah wartawan Selasa 3 November 2020.

Terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh salah satu tim paslon, lanjut Sopiana, pihak atau Tim Penasehat hukum dari kantor Sopiana dan partner, menegaskan terlapor benar merupakan distributor pupuk yang murni melaksanakan kegiatan bisnis dengan akad jual beli kepada petani untuk menanggulangi tingginya harga pupuk non subsidi dipasaran.

"Bukan menjual secara subsidi apalagi meberikan secara gratis kepada petani, tegasnya,"ujar Sopiana saat didampingi Helmi Syafrizal, SH, Eka Putra Sasmija, SH, dan M. Gunawan, SH.

Menurutnya, maka sudah sepantasnya perkara dugaan pelanggaran pemilihan tersebut tidak dilanjutkan kepada tahap penyidikan oleh Sentra Gakkumdu Bengkalis. Lantaran tidak terpenuhi unsur pasal disangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 73 Jo Pasal 187 A undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang

"Hal ini kami sangat mengapresiasi kerja keras dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Sentra Gakkumdu) atas penghentian proses penyidikan laporan dugaan tindak pidana pemilu kepada terlapor, tentunya Tim Sentra Gakkumdu dengan obyektif telah mengkaji secara matang, men-telaah, mendatangkan terlapor untuk dimintai klarifikasi, saksi-saksi maupun ahli sehingga menurut tim Sentra Gakkumdu atas laporan dugaan tindak pidana pemilihan tidak memenuhi unsur," ujarnya.

Halaman: Lihat Semua