Menu

Bawaslu Bengkalis Bentuk Tim Pokja Kerawanan Pilkada 2020

Dahari 3 Nov 2020, 15:07
Usman
Usman

RIAU24.COM - BENGKALIS - Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman menyampaikan bahwa, terkait kerawanan dan persiapan Pilkada 2020, soal sarana dan prasarana pencegahan Covid-19.

Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkalis sudah membentuk Pokja penanganan penegakan hukum pelanggaran Covid-19. Pokja ini terdiri dari unsur, Ketua Bawaslu, KPU, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

"Penanganan penegakan hukum terkait pelanggaran Covid itu, pertama Pokja memiliki mekanisme dengan membuat teguran secara lisan dan jika tetap tidak diindahkan baru secara tertulis. Sedangkan untuk pelanggaran Covid-19 ini misalnya saat kampanye tidak menggunakan masker dan melebihi batas jumlah yang sudah ditetapkan," ungkap Usman, Selasa 3 November 2020 kepada Riau24.com.

Kemudian, lanjut Usman, peserta Kampanye membawa anak anak, ibu menyusui, membawa atau melibatkan Lansia dan melibatkan anak dibawah umur. Ketika teguran secara lisan itu sudah diberikan sebanyak 1/2 kali dan peserta kampanye tetap tidak mengindahkan, kami juga memiliki mekanisme dengan memberikan surat teguran secara tertulis.

"Surat teguran secara tertulis inilah kemudian disampaikan oleh pengawas pemilu. Susuai tingkatannya. Misalnya dari Panwascam, yang langsung akan memberikan surat teguran yang sudah mendapatkan mandat dari Bawaslu. Surat teguran itu, akan ditindak lanjuti dengan berkordinasi Pokja (penegakan hukum pelanggaran Covid-19) yang sudah dibentuk,"ujarnya.

Menurut Usman, sedangkan dari kajian yang sudah disampaikan Pokja dan kemudian pihak Bawaslu akan membuat rekomendasi hasil kajian itu kepada KPU. Nanti KPU yang akan melakukan penindakan rekomendasi dari Pokja.

Halaman: 12Lihat Semua