Menu

Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat Wanti-wanti dan Sebut Buruh Harus Waspadai Hal Ini

Siswandi 3 Nov 2020, 17:39
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga,  mewanti-wanti buruh yang mengajukan gugatan terkait Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Dalam hal ini,  ia mewanta-want soal netralitas para hakim. Pasalnya, para hakim konstitusi dipilih melalui proses politik di DPR, apalagi diduga "titipan" parpol di parlamen.

Namun demikian, Andy tetap menyarankan agar serikat pekerja atau serikat buruh tetap melaju ke MK. 

"Ajukan pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD agar dapat memenangkan 'pertempuran' di sidang MK," ujarnya,  dilansir rmol,  Selasa 3 November 2020.

Menurutnya,  selain menggugat ke MK,  oihak buruh dapat menempuh cara lain.  

Dalam hal ini,  pihak buruh bisa terlibat dalam mengawal proses peraturan turunan. 

Peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri atau Peraturan Menaker.

"Dua pilihan ini untuk memastikan adanya perlindungan terhadap para pekerja," ujarnya. ***

 

​​​​