Menu

Yusril Sebut MK Bisa Batalkan UU Ciptaker, Asal....

M. Iqbal 4 Nov 2020, 10:05
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan jika Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan Undang-undang Cipta Kerja secara keseluruhan.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, itu bisa terjadi jika prosedur pembentukan Omnibus Law bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia pun mengingatkan kepada pemerintah dan DPR untuk hati-hati serta argumentatif mempertahankan prosedur dalam proses pembentukan UU Ciptaker yang menggunakan cara omnibus itu.

"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Ciptaker ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," ujar Yusril, Rabu, 4 November 2020.

Dia menjelaskan dalam proses pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus, sangat mungkin akan mengubah undang-undang yang ada, disamping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.

Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, kata dia, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Halaman: 12Lihat Semua