Menu

Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Tunggal Kasus BBM Dinas PUPR

Ardi 6 Nov 2020, 18:20
Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Tunggal Kasus BBM Dinas PUPR (foto/int)
Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Tunggal Kasus BBM Dinas PUPR (foto/int)

zxc2

Sumriadi menjelaskan, MY diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016. "Dengan dugaan kerugian negara Rp 1,8 Milyar lebih," tambahnya.

Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman: 123Lihat Semua