Menu

Polri Pastikan Dua Kasus Habib Rizieq di Polda Jawa Barat ini Sudah Dihentikan

M. Iqbal 10 Nov 2020, 17:12
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab

RIAU24.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivisiHumas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyebutkan jika kasus Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sudah dihentikan atau SP-3.

"Informasi yang kami dapatkan demikian," ujar Awi dilansir dari Tempo.co, Selasa, 10 November 2020.

Dia sendiri tidak merinci lebih lanjut terkait kasus yang dimaksud. Untuk diketahui, Habib Rizieq sendiri tersangkut dua kasus di Polda Jawa Barat.

Pertama adalah pada Oktober 2016. Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq karena dianggap menodai Pancasila. Ia disangkakan dengan Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kasus kedua adalah November 2015. Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan saat itu menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin FPI mengenai ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi "campur racun". Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015 ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR.

"Di sana yang terjadi demikian. Karena di sana infonya demikian," tuturnya.

Halaman: Lihat Semua