Menu

Andi Arief: Pemanggilan Anies Baswedan Oleh Polda Metro Jaya Tidak Wajar

Riko 16 Nov 2020, 20:11
Anies Baswedan (net)
Anies Baswedan (net)

RIAU24.COM - Politisi Demokrat Andi Arief menilai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya besok dipandang tidak wajar.

"Pemanggilan Anies Baswedan soal keramaian oleh polisi tidak wajar," ujar politisi Partai Demokrat, Andi Arief dalam cuitan akun Twitternya, dikutip dari RMOL. Senin 16 November 2020.

Dikatakan Andi, Anies tidak bisa dipanggil Polda Metro Jaya karena posisinya sebagai kepala daerah berada di atas satuan kepolisian wilayah.

Kalaupun harus diklarifikasi, maka Anies hanya bisa dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban oleh Menteri Dalam Negeri.

"Karena pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur itu pertanggungjawaban politik. Karena jabatan politik, harusnya Mendagri yang berhak memanggil gubernur," pungkasnya. 

Untuk diketahui Anies dipanggil untuk klarifikasi berkaitan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan saat acara maulid nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020

Dalam surat bernomor B/19925/XI/RS.124/2020/Ditreskrimum, Anies dipanggil Polda Metro pada Selasa besok 17 November 2020pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.