Menu

Diteken Plh Bupati Bustami, Jabatan Direktur PDAM Bengkalis Diperpanjang Hingga 2025

Dahari 22 Nov 2020, 12:55
Direktur PDAM Bengkalis Jufrizal
Direktur PDAM Bengkalis Jufrizal

RIAU24.COM - BENGKALIS - Masa Jabatan Direktur Perumda Tirta Terubuk Air minum Kabupaten Bengkalis Jufrizla yang di berakhir sejak tanggal 25 April 2020, dan sebelum masa berakhir jabatan Direktur Perumda telah menyurati Bupati terkait akan berakhirnya jabatan tersebut dan sesuai aturan maka Plh Bupati Bengkalis Bustami H.Y telah mengeluarkan Surat Keputusan Perpanjang sejak tanggal 23 April 2020 sampai 23 April 2025.

Jufrizla Direktur Perumda Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis yang dianggap ilegal oleh pihak pihak tertentu, secara tegas itu tidak benar.

"Sekali dua kali, dan ketiga kalinya ada berita terkait dengan masa jabatannya tak sesuai aturan, statement itu menyatakan bahwa jabatan Direktur PDAM Bengkalis ilegal tersebut minim pengetahuan dan ini perlu diluruskan,"  ucap Jufrizal, Jumat 21 November 2020 kemarin.

Dia menerangkan bahwa poses perpanjangan jabatan Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

"Masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis telah diperpanjang hingga 2025 mendatang. Perpanjangan jabatan dimaksud telah mengacu perundang undangan PP nomor 54 tahun 2007 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk kabupaten Bengkalis,"ucapnya.

"Tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan, pihak PDAM telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis tepatnya 3 Januari 2020. Pemkab Bengkalis melakukan evaluasi kinerja sesuai arahan Kemendagri, sebagaimana pihak pemerintah telah melakukan konsultasi dan koordinasi,"ujarnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua