Menu

Sidang Pelanggaran Pilkada dengan Tersangka Eko Suharjo, Gakkumdu Hadirkan 3 Saksi

Satria Utama 23 Nov 2020, 19:45
Suasana sidang Kasus Pelanggaran Pilkada
Suasana sidang Kasus Pelanggaran Pilkada

Berdasarkan surat keterangan RS tersebut, Jaksa Penuntut Umum, yakni Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan, bersama Agung Nugroho, Priandi dan Muhammad Wildan meminta majelis hakim agar sidang dapat dilanjutkan dengan tanpa kehadiran terdakwa. 

Persidangan dipimpin Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing itu melakukan pemeriksaan Manajer Pelayanan Pasien RS Awal Bros Panam Kota Pekanbaru dr Deandra secara video conference untuk mengetahui kondisi terdakwa. 

Tiga pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi saat sidang perdana, yaitu Almizon dan Isra Karnain Panwas Kecamatan Dumai Barat dan Neneng pengawas kelurahan. 

Dimulainya persidangan ini, juga menjawab informasi bohong beredar di tengah masyarakat yang menyebut bahwa kasus yang melibatkan wakil walikota Dumai non aktif itu dihentikan. 

Diketahui, sebelumnya Eko Suharjo ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam satu tahap kampanye.***

Halaman: 12Lihat Semua