Menu

Politisi PKS ini Pertanyakan Pencopotan Kepala KUA Tanah Abang Buntut Pernikahan Anak Rizieq Shihab

M. Iqbal 24 Nov 2020, 11:08
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf

Dia kemudian meminta Kemenag bersikap secara proporsional. Ia menilai tindakan pencopotan kepala KUA sebagai respons berlebihan, mengingat tanggung jawab kepala KUA hanya pada ranah administratif dan bukan pada ranah penentuan kebijakan strategis.

Di sisi lain, Bukhori juga menganggap terjadinya kerumunan pada acara pernikahan Rizieq Shihab merupakan kondisi force majeure. Sehingga, pelanggaran protokol kesehatan tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala KUA. Bukhori mengatakan Kemenag harus menjelaskan kepada publik bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang membuat kepala KUA Tanah Abang itu dicopot.

"Jika dalihnya adalah karena menciptakan kerumunan, sesungguhnya itu di luar kuasa kepala KUA dan justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Bukhori.

Menurut Bukhori, pihak yang memiliki kekuatan dan wewenangn untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di masyarakat adalah kepala daerah dibantu aparat. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sehingga, jika terjadi dugaan pelanggaran prokes di satu tempat maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka," kata Bukhori.

Bukhori pun meminta Kemenag tak latah mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan secara cermat landasan hukum yang berlaku dan faktor sosiologis di lapangan. Kata Bukhori, Kemenag perlu memelihara profesionalisme dan netralitas dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat.

Halaman: 12Lihat Semua