Menu

KPID Riau Akan Tindak Tegas Siaran yang Langgar Aturan di Pilkada 2020

Riko 25 Nov 2020, 19:14
Falzan Surahman
Falzan Surahman

RIAU24.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Riau akan menindak tegas jika ada lembaga penyiaran baik televisi dan radio melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini.

Menurut Ketua KPID Riau Falzan Surahman, jika ditemukan pelanggaran, maka KPID langsung memberikan sanksi kepada lembaga tersebut. Berupa pemberhentian sementara hingga pada rekomendasi pencabutan izin sesuai amanat UU 32 tentang penyiaran.

"Ada lima tahapan mulai pemberian sanksi mulai lisan, tertulis hingga pencabutan izin, " katanya. Rabu 25 November 2020.

Kemudian Fazlan juga meminta iklan layananan kampanye calon agar menyajikan konten yang sesuai aturan dan tidak memecah belah, fitnah hingga merugikan orang lain. Jika hal itu terjadi tentunya KPDI akan memberikan teguran. 

“Kalau untuk pesertanya itu menjadi ranah Bawaslu dan KPU. Kampanye dilakukan melalui media elektronik mulai dari tanggal 22 November- 5 Desember,”ujarnya.

Fazlan juga mengingatkan, kepada lembaga penyiaran agar tetap menjaga independensi dan kode etik jurnalistik. Jangan sampai dalam penayangan iklan tidak berimbang. Di mana itu hanya menguntungkan salah satu calon kandidat.

“Misalnya dalam pembagian durasi yang sudah diberikan oleh KPU, jangan lagi dimonopoli ke salah satu kandidat,"tutupnya.