Menu

Sampaikan Memori Banding Kasus Gratifikasi Amril Mukminin, KPK Diminta Tersangkakan Kasmarni

Khairul Amri 26 Nov 2020, 12:21
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding perkara dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

KPK mengajukan memori banding karena majelis hakim sidang Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina menyatakan Amril tidak terbukti menerima gratifikasi dari dua orang pengusaha sawit tersebut.

Tetapi, memori banding ini langsung diserahkan JPU KPK pada Selasa (24/11/2020) kemarin.

"Memori banding dari JPU KPK sudah kita terima. Diserahkan langsung oleh JPU-nya,"kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus.

Dalam fakta persidangan JPU KPK memiliki bukti kuat uang dugaan gratifikasi tersebut ada yang diterima tunai dan dan ada yang ditransfer ke nomor rekening Kasmarni istri Amril Mukminin yang saat ini akan meneruskan jabatan suami sebagai Bupati Bengkalis, dengan maju sebagai Cabup Bengkalis berpasangan dengan Bagus Santoso, pasangan nomor urut 3 ini disingkat (KBS).

Namun setakat ini KPK belum meningkatkan status Kasmarni sebagai tersangka padahal menurut praktisi hukum Raden Adnan sudah jelas dan terang benderang ada keterlibatan Kasmarni dalam kasus tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua