Menu

Sosialisasikan Larangan Money Politic, Polsek Pangkalan Kerinci Pasang Spanduk

Ryan Edi Saputra 26 Nov 2020, 09:38
Imbau Larangan Money Politic, Polsek Pangkalan Kerinci Pasang Spanduk
Imbau Larangan Money Politic, Polsek Pangkalan Kerinci Pasang Spanduk

RIAU24.COM - Bersamaan dengan momen Pilkada serentak di Kabupaten Pelalawan, personil Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan pemasangan spanduk himbauan money politik di seputaran Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (26/11/2020) pukul 09.30 Wib

Kegiatan dipimpin lansungboleh Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi .S.Sos,M.Si dan personil Polsek Pangkalan Kerinci.

Adapun sasaran adalah seputaran Jalan Lintas timur km.55 Pangkalan Kerinci, dan juga Jalan Lintas timur samping ramayana Kelurahan Pangkalan Kerinci kota.

“Ya terkait adanya pilkada serentak nanti, maka dari itu kami polsek pangkalan kerinci gencarkan pasang spanduk, Dalam kesempatan tersebut menghimbau Kepada Masyarakat agar tolak politik uang yang melanggar pasal 187 A UU Pemilihan,” ungkap Kapolsek.

Untuk diketahui, Pemberi dan penerima politik uang dikenakan Pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan Denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah Berdasarkan Pasal 187A UU Pemilihan.

“Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkasnya.

Halaman: Lihat Semua