Menu

Denny Siregar Sentil Habib Rizieq, Begini Katanya

Ryan Edi Saputra 28 Nov 2020, 13:53
DENNY Siregar
DENNY Siregar

RIAU24.COM - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dirawat di rumah sakit di RS UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri bakal memanggil Habib Rizieq untuk dimintai keterangan. Terlebih kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab atau HRS di Petamburan, Jakarta Pusat tersebur sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 26 November 2020 pagi tadi.

“Gelar perkara memenuhi unsur Pasal UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Pihaknya meningkatkan ke penyidikan lantaran ditemukan ada unsur pidana sesuai yang dipersangkakan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Disinggung mengenai adanya potensi penyelenggaraan acara ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menegaskan, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan saksi lebih lanjut lagi. Ia juga tak menjelaskan kapan Habib Rizieq akan dipanggil untuk diperiksa dalam penyidikan tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua