Menu

OPM Tolak Klaim Benny Wenda Soal Pembentukan Pemerintah Sementara di Papua

Riko 3 Dec 2020, 09:20
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM), Sebby Sambom menegaskan bahwa pihaknya tak mengakui klaim Wenda terkait pembentukan 'Pemerintah Sementara Papua Barat'. TPNPB-OPM tak bisa mengakui klaim tersebut, lantaran Benny Wenda merupakan warga negara asing.

"Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi. Dia adalah warga negara Inggris. Menurut hukum international bahwa warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Papua Barat," kata Sebby mengutip dari VOA melalui keterangan tertulisnya, Rabu 2 Desember 2020.

Bukan hanya itu, TPNPB-OPM juga menyatakan bahwa keterangan yang dilontarkan Benny Wenda tak bisa diterima dengan akal sehat manusia. Kata Sebby, klaim itu dinilai tidak akan menguntungkan keinginan rakyat Papua untuk merdeka penuh dari Indonesia.

"Mulai ini kami dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda karena jelas-jelas dia merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua. Diketahui bahwa dia bekerja untuk kepentingan kapitalis asing," jelasnya.

Sementara, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan klaim Benny Wenda tersebut tak memiliki dasar.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara. Harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah Pemerintah Sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," katanya dalam keterangan tertulis.

Halaman: 12Lihat Semua