Pasca Terbunuhnya Ilmuwan Mohsen Fakhrizadeh, Parlemen Iran Sahkan UU Nuklir dan Pengayaan Uranium
RIAU24.COM - Pasca dibunuhnya Ilmuwan Mohsen Fakhrizadeh parlemen Iran mengesahkan rancangan undang-undang (UU) nuklir. UU tersebut mengharuskan pemerintah Iran menghentikan inspeksi PBB terhadap situs nuklirnya.
Seperti dilansir dari Okezone, bukan itu saja UU Nuklir tersebut juga mengharuskan peningkatan pengayaan uraniumnya. Di bawah UU baru itu, Iran akan memberikan waktu dua bulan kepada pihak-pihak Eropa dalam kesepakatan itu untuk meringankan sanksi atas sektor minyak dan keuangan Iran.
zxc1
Sanksi tersebut yang diberlakukan setelah Amerika Serikat (AS) keluar dari kesepakatan nuklir antara Iran dan enam kekuatan besar dunia pada 2018.
Baca juga: Pemimpin Palestina Abbas Sebut Hanya AS yang Bisa Hentikan Serangan Israel Terhadap Rafah
Reuters melaporkan Pemerintah Iran diharuskan untuk melanjutkan pengayaan uranium hingga 20 persen - jauh di atas 3,67 persen yang disepakati berdasarkan kesepakatan nuklir 2015. Kalau sanksi berat yang dijatuhkan pada Teheran tidak dikurangi dalam dua bulan.
"Hari ini dalam sebuah surat, ketua parlemen secara resmi meminta presiden untuk menerapkan undang-undang baru itu," sebut kantor berita Iran Fars.
zxc2
Baca juga: Krisis Uang Tunai di Kuba: Antrian Panjang di Luar Bank di Tengah Kekurangan Peso yang Parah
Namun menyikapi UU Nuklir terbaru itu, Presiden Iran Hassan Rouhani malah menentang penerapan undang-undang tersebut.Seperti diketahui sebelum pengesahan UU itu, ilmuwan nuklir terkemuka Iran, Mohsen Fakhrizadehtewas dalam serangan misterius di jalan di luar Ibu Kota Teheran, Jumat (27/11/2020).
Iran menduga Israel dan kelompok oposisi yang diasingkan sebagai dalang pembunuhan. Dengan menggunakan senjata kendali jarak jauh.
Sementara itu Dewan Wali Iran memastikan rancangan undang-undang (UU) tidak bertentangan dengan hukum Islam Syiah atau konstitusi Iran. Hanya saja, Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei masih belum diketahui sikapnya.