Menu

Terbukti Menyuap Rp. 4 Miliar di Kantor Menteri, KPK Periksa Edhy Prabowo

Devi 3 Dec 2020, 16:34
Terbukti Menyuap Rp. 4 Miliar di Kantor Menteri, KPK Periksa Edhy Prabowo
Terbukti Menyuap Rp. 4 Miliar di Kantor Menteri, KPK Periksa Edhy Prabowo

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang tidak aktif sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benih ikan. Ia akan diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

"EP (Edhy Prabowo) diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SJT," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 3 Desember 2018.

Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan serta Ketua Pelaksana Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM) sebagai saksi bagi tersangka Edhy.

“APM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Ali.

Dalam mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah kediaman dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu 2 Desember. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan sepeda.

Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing sekitar Rp 4 miliar.

Halaman: 12Lihat Semua