Menu

Rehan Al Qadri Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan SARA Karena Lantunkan Azan Hayya Alal Jihad

M. Iqbal 4 Dec 2020, 19:00
Rehan Al Qadri lantunkan adzan Hayya Alal Jihad
Rehan Al Qadri lantunkan adzan Hayya Alal Jihad

RIAU24.COM - Pihak Bareskrim Polri menetapkan SY Muhammad (22) alias Rehan Al Qadri sebagai tersangka ujaran kebencian dan SARA. Rehan ditetapkan sebagai tersangka pas a ditangkap karena melantunkan azan 'hayya alal jihad'.

"Iya, tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dilansir dari detikcom, Jumat, 4 Desember 2020.

Sekedar informasi, Rehan Al Qadri ditangkap Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelang subuh tadi, tepatnya pukul 02.45 WIB. Dia ditangkap di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Polisi sendiri menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kemeja, dan peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan 'hayya alal jihad'.

"Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain," lanjutnya.

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Halaman: 12Lihat Semua