Menu

H-3 Pilkada Pelalawan, Polsek Ukui Sosialisasikan Anti Politik Uang di Kelurahan Ukui

Ryan Edi Saputra 6 Dec 2020, 10:08
H-3 Pilkada Pelalawan, Polsek Ukui Sosialisasikan Anti Politik Uang di Kelurahan Ukui
H-3 Pilkada Pelalawan, Polsek Ukui Sosialisasikan Anti Politik Uang di Kelurahan Ukui

RIAU24.COM - Politik Uang adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam pelaksanaan Pemilihan umum baik pemilihan pilkada maupun pemilihan lainya. Untuk itu kepolisian sektor ukui sosialisasikan tolak money politic/politik uang di Kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala sentra kepolisian sektor ukui Aiptu Baroni bersama dengan 3 personel polsek ukui lainnya Minggu (06/12/2020).

Sebagaimana yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilu, telah diatur dalam pasal 187 A, bahwa " Memberikan, menjajikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi pilihan kepada calon tertentu terancam pidana 6 tahun dan denda 1 milyar.

Kapolsek Ukui Akp. Rifendi S.Sos.,M.Si menjelaskan Adapun yang menjadi sasaran sosialisasi ini adalah  seluruh elemen masyarakat, sifatnya kami menyampaikan himbauan bahwa politik uang itu tidak dibenarkan akan ada sanksi bagi penerima ataupun pemberi.

“Untuk memilih pemimpin sejati jangan sampai harga diri kita jual, pilih pemimpin sesuai hati, jangan terpengaruh provokasi dan hoax. Karena satu suara kita sangat berarti untuk masa depan bangsa ini,” ungkapnya.

Kapolsek juga menyampaikan selain sosialisasi tolak money politic, pihaknya juga melaksanakan soasialisasi saber pungli, tentu tujuanya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar. Kita ini negara hukum tak boleh ada aksi pungli atau premanisme. Kepada unsur layanan publik juga kami himbau tidak ada melakukan pungutan liar kepada masyarakat, bila kami jumpai maka akan kami tindak lanjuti.

Halaman: 12Lihat Semua