Menu

Jelang Pemungutan Suara, Rahmat Bagja Ingatkan 7 Hal ini Kepada Pengawas TPS

Riko 8 Dec 2020, 13:38
foto: Istimewa
foto: Istimewa

RIAU24.COM - Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja, mengingatkankan 7 hal kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (6/12/2020).

Rahmat Bagja yang datang ke Riau bersama staff diagendakan untuk menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa serta Persiapan Penyusunan Laporan Akhir Divisi Sengketa pada Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Bono Hotel Pekanbaru, Jalan Riau No.103, Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.

Dalam arahannya Rahmat Bagja meminta kepada seluruh peserta kegiatan rakor yang terdiri dari Anggota Bawaslu 9 Kabupaten/Kota yang membidangi Penyelesaian Sengketa beserta Koordinator Sekretariat dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota agar selalu menjaga komunikasi baik internal maupun external.

Bagja menyebutkan bahwa Komunikasi yang kurang baik akan memicu munculnya sengketa, sehingga komunikasi yang baik perlu terus di bina.

"Bina komunikasi yang baik saudara kepada bawahan, selain kepada pihak external. Karena komunikasi yang kurang baik dapat memicu munculnya sengketa." Tutur Bagja kepada peserta Rakor.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan sebelum membuka kegiatan menjelaskan bahwa dalam Pemilihan Tahun 2020 hingga hari pertama masa tenang, Bawaslu Riau mencatat 2 Sengketa Pemilihan yang terjadi yakni di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) , dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Untuk Sengketa Pemilihan di Kabupaten Indragiri Hulu, Bawaslu sudah terselesaikan dengan baik. Namun untuk Sengketa Pemilihan di Kabupaten Kuansing, Bawaslu Kabupaten tidak me-regristernya karena permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu, yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN di Medan, lalu membawanya ke Mahkamah Agung (MA) namun hasilnya tetap sama. Pihak Peradilan tersebut menguatkan putusan Bawaslu.

Halaman: 12Lihat Semua