Menu

Rapat Evaluasi Pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu Riau Sosialisasikan PP 16 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara

Riko 8 Dec 2020, 20:05
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM -  Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Amiruddin Sijaya memaparkan terkait sosialisasi regulasi Peraturan Bawaslu 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak Lanjutan Tahun 2020. 

Hal ini Ia sampaikan dalam acara rapat Evaluasi Pengawasan Kampanye pada Pilkada serentak Lanjutan Tahun 2020 bersama awak media lokal dan nasional di Aula Sekretariat Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto no.284 Komplek Transito Pekanbaru, Pukul 10.00 WIB.

Adapun point-point yang di paparkan Amir yakni tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan suara berdasarkan daftar pemilih dan pengguna hak pilih, pembuatan TPS, perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya, prosedur dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara, prosedur dan tatacara penghitungan suara, penggunaan teknologi sirekap dan penerapan Protokol kesehatan. 

Selain itu Amir juga menjelaskan tentang peraturan Bawaslu nomor 17 Tahun 2020 yaitu tenntang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Dalam Pemaparannya, Amir menegaskan bahwa dalam melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara secara berjenjang berpedoman pada standar tata laksana pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, Peraturan Perundang-undangan dan Protokol Kesehatan Pencegahan serta Pengendalian Covid-19.

“Dalam melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara secara berjenjang berpedoman pada standar tata laksana pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, Peraturan Perundang-undangan dan Protokol Kesehatan Pencegahan serta Pengendalian Covid-19, "katanya.

Halaman: 12Lihat Semua