Menu

Tiga TPS Di Bengkalis Akan Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang

Dahari 10 Dec 2020, 20:17
Tim Gakkumdu Bengkalis
Tim Gakkumdu Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis merekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pinggir dan Bathin Solapan wajib melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Rekomendasi tersebut disampaikan Bawaslu, Kamis (10/12) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selambat-lambatnya untuk dapat dilaksanakan empat hari setelah rekomendasi tersebut diterima.

Koordinator Usman, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis Usman menyebutkan, rekomendasi PSU sudah disampaikan ke KPU itu menyusul ditemukannya pelaksanakan pemungutan suara menyalahi aturan atau prosedur.

"Kita sudah menyampaikan tiga TPS agar dilaksanakan PSU ke KPU,"ujar Usman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

Dijelaskan Usman, PSU di tiga TPS itu adalah di TPS 03 di Desa Balai Raja, Kecamatan Pinggir dengan kesalahan mekanisme seharusnya yakni petugas KPPS memindahkan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur atau aturan KPU. Dalam proses pemindahan tidak disaksikan atau diketahui oleh Pengawas TPS maupun saksi-saksi Paslon.

Kemudian di TPS 04 dan TPS 05 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, melanggar mekanisme pemungutan suara oleh pemilih dilakukan dilakukan tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya. Pemilih seharusnya menyoblos di TPS 04, namun dilakukan di TPS 05.

Halaman: 12Lihat Semua