Menu

Tiga TPS Di Bengkalis Akan Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang

Dahari 10 Dec 2020, 20:17
Tim Gakkumdu Bengkalis
Tim Gakkumdu Bengkalis

"Rekomendasi PSU ini wajib dilaksanakan selambat-lambatnya empat hari setelah diterima KPU," tegas Usman.

Sementara itu, Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). TPS 3 Balai Raja, Kecamatan Pinggir dan TPS 04 dan TPS 05 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. 

"Tidak lanjutnya KPU melaksanakan pleno terkait PSU di tiga TPS tersebut. Jadi kita pleno hari ini. Hasil keputusan pleno kapan PSU akan disampaikan," jelas Ketua KPU. 

Kemudian KPU Bengkalis sampai kemarin belum ada menerima laporan dari PPS dan PPK terkait adanya persoalan yang terjadi di lapangan."Sampai saat ini kita belum mendapat laporan adanya persoalan saat pemilihan dan persiapan di PPK. Kita akan melakukan koordinasi terus," jelas Fadil. (rls)

 

Halaman: 12Lihat Semua