Menu

Walau Terdapat Sedikit Masalah, Bawaslu Apresiasi Kinerja KPU se Riau atas Pelaksanaan Pilkada Tahun Ini Lebih Baik

Riko 10 Dec 2020, 21:07
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja KPU se Riau dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun ini. Menurutnya, meskipun terdapat masalah di beberapa TPS, namun secara umum pelaksanaan Pilkada tahun ini berjalan sukses, aman dan lancar. Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi covid19 ini bahkan lebih tertib dan baik dari Pemilu dan Pilkadah sebelumnya.  

Rusidi Rusdan mencatat memang masih terdapat masalah di sebagian kecil TPS di Riau, tepatnya ada 76 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 8.356 ini persentase yang sangat kecil. 

Adapun masalah masalah yang ditemukan di TPS  saat Pelaksanaan Pemungutan dang Perhitungan Suara 9 Desember 2020 kemaren diantaranya terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, terdapat pemilih yang salah TPS, ada TPS yang  didirikan di tempat ibadah (mushola), ada salinan C hasil yang tidak dibagikan dan di umumkan oleh KPPS, hingga kejadian kesalahan dalam Penjumlahan Pemilih Disabilitas yang hadir di TPS.

Yang agak banyak terdapat di Kepulauan Meranti, Bawaslu mencatat ada sebanyak 56 TPS yang terdapat masalah, dimana 53 TPS tersebut berada di Kecamatan Tebing Tinggi dengan permasalahan yang hampir sama di setiap TPS tersebut yakni kurangnya surat suara di TPS karena jumlah surat suara yang diterima  tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5% (surat suara cadangan). Sedangkan 3 TPS bermasalah lainnya berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur yang dikarenakan kurangnya item logistik di TPS seperti daftar hadir pemilih tambahan di 3 TPS tersebut sehingga KPPS berinisiatif untuk mencetak daftar hadir tersebut.

Di Kabupaten Indragiri Hulu tepatnya di TPS 05 Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang, terdapat 1 surat suara berlebih pada kotak suara ,namun sudah diselesaikan secara baik, dimana semua yang hadir dan di sepakati oleh saksi pasangan calon bahwa satu surat suara yang berlebih itu dianggap hangus dan tidak dihitung.

Di Kota Dumai, pada TPS 32 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat terjadi pembukaan segel Kotak Suara yang dilakukan KPPS dan PPS di tingkat kelurahan, temuan tersebut telah tertuang dalam laporan pengawasan (Form A). lalu di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan terdapat masalah yakni dimana Form C hasil dimasukkan ke dalam kotak pasca perhitungan  selesai dilaksanakan. Sehingga Pengawas TPS tidak memiliki data hasil perolehan suara di TPS tersebut. Berbeda dengan masalah yang ada di Desa Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, tepatnya pada TPS 18, PTPS dan saksi tidak mendapatkan salinan C hasil. Berdasarkan informasi yang didapatkan, Permasalahan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu dalam rapat Sentra Gakumdu Kota Dumai.

Halaman: 12Lihat Semua