Menu

Pengadilan Wisconsin Tolak Tuntutan Trump Batalkan Kemenangan Biden

Riko 13 Dec 2020, 17:48
Donald Trump (net)
Donald Trump (net)

RIAU24.COM - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menantang hasil pemilu di beberapa negara bagian. Ia bersikeras bahwa pemilu itu "dicurangi" oleh Partai Demokrat untuk mendukung Joe Biden. Namun, sayangnya upaya Trump tersebut menemui tembok tebal. Terbaru, tuntutan Trump di Wisconsin ditolak oleh pengadilan setempat.

Tim kampanye Trump mengajukan tuntutan ke pengadilan Wisconsin untuk membatalkan kemenangan Biden. Seorang hakim federal di Milwaukee, kota terbesar di Wisconsin, mengatakan pihaknya menolak tuntutan itu karena tidak adanya bukti yang jelas. 

"Karena penggugat gagal menunjukkan penyimpangan yang jelas dari arahan Badan Legislatif Wisconsin, pengaduannya harus dibatalkan," kata hakim distrik, Brett Ludwig, seperti dilansir Sindonews dari Sputnik pada Minggu 13 Desember 2020.

Wisconsin telah mensertifikasi kadidat dai partai Demokrat, Joe Biden sebagai pemenang, dengan keunggulan 0,7 persen suara atas Trump. Selain itu, penghitungan ulang di dua wilayah terbesar di negara bagian itu mengkonfirmasi kemenangan bagi Biden, yang dianggap sebagai presiden terpilih. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS menolak gugatan dari Texas, yang diajukan oleh Jaksa Agung Ken Paxton, yang berusaha untuk mengesampingkan kemenangan Biden di empat negara bagian di medan pertempuran Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin.

Gugatan tersebut, mengutip pelanggaran di pihak negara bagian yang disebutkan di atas, terutama mengubah status pemilihan mereka menjelang pemilihan dengan menggunakan pandemi sebagai dalih.

Halaman: 12Lihat Semua