Menu

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Jalani Sidang

Bisma Rizal 14 Dec 2020, 13:39
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Jalani Sidang (foto/int)
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Jalani Sidang (foto/int)

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan untuk mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Rachmat ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/12/2020).

"Hari ini Senin (14/12/2020) Irman Yuliandri selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," kata Ali saat ditemui wartawan.

Saat ini pun, kata Ali, penahanan  Rachmat beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.

"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Rachmat didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Halaman: 12Lihat Semua