Menu

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Jalani Sidang

Bisma Rizal 14 Dec 2020, 13:39
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Jalani Sidang (foto/int)
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Jalani Sidang (foto/int)

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan untuk mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Rachmat ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/12/2020).

"Hari ini Senin (14/12/2020) Irman Yuliandri selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," kata Ali saat ditemui wartawan.

Saat ini pun, kata Ali, penahanan  Rachmat beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.

"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Rachmat didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Dirinya diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi lahan diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.

Sementara itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 di mana Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Ia pun telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan kini akan segera disidang.