Menu

Jaksa ICC Menolak Keluhan Genosida yang Diajukan Muslim Uighur Terhadap China

Devi 15 Dec 2020, 08:15
Jaksa ICC Menolak Keluhan Genosida yang Diajukan Muslim Uighur Terhadap China
Jaksa ICC Menolak Keluhan Genosida yang Diajukan Muslim Uighur Terhadap China

RIAU24.COM -  Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak seruan oleh orang Uighur yang diasingkan untuk menyelidiki China atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang merupakan pukulan bagi kelompok minoritas Muslim di Xinjiang.

Orang-orang Uighur menyerahkan dokumen besar bukti ke pengadilan pada Juli yang menuduh China mengunci lebih dari satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp pendidikan ulang dan mensterilkan wanita secara paksa.

Tetapi kantor jaksa penuntut Fatou Bensouda mengatakan dalam sebuah laporan pada hari Senin bahwa mereka tidak dapat bertindak karena tindakan yang dituduhkan terjadi di wilayah China, yang bukan penandatangan ICC yang berbasis di Den Haag.

Dalam laporan tahunannya, kantor Bensouda mengatakan: "Prasyarat untuk pelaksanaan yurisdiksi teritorial pengadilan ini tampaknya tidak dipenuhi sehubungan dengan sebagian besar kejahatan yang dituduhkan".

Juga "tidak ada dasar untuk melanjutkan saat ini" pada klaim terpisah tentang deportasi paksa warga Uighur kembali ke China dari Tajikistan dan Kamboja, kata laporan ICC.

Orang Uighur berpendapat bahwa meskipun tuduhan deportasi tidak terjadi di tanah China, ICC dapat bertindak karena terjadi di wilayah Tajik dan Kamboja dan keduanya adalah anggota ICC.

Pengacara untuk Uighur sekarang telah meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali "berdasarkan fakta atau bukti baru", kata laporan jaksa ICC. China menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan mengatakan fasilitas di wilayah barat laut Xinjiang adalah pusat pelatihan kerja yang bertujuan untuk menjauhkan orang dari pandangan garis keras.

Menurut laporan dan kesaksian saksi, lebih dari satu juta orang Uighur ditahan di berbagai fasilitas di Xinjiang. Aktivis hak asasi manusia dan mantan tahanan menyebut mereka sebagai kamp konsentrasi.

ICC tidak berkewajiban untuk mempertimbangkan pengaduan yang diajukan kepada jaksa penuntut, yang dapat memutuskan secara independen kasus apa yang akan diajukan kepada hakim di pengadilan, yang dibentuk pada tahun 2002 untuk mencapai keadilan bagi kejahatan terburuk di dunia.