Menu

Ungkap Pilpres 2019, Fadli Zon: Habib Rizieq Shihab Terbukti Tokoh yang tak Bisa 'Dibeli'

Siswandi 16 Dec 2020, 11:58
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

RIAU24.COM -  Sepak terjang sosok Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, mendapat perhatian khusus dari anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Menurutnya, pria yang akrab disapa HRS ini punya sepak terjang yang besar dalam dunia perpolitikan di Tanah Air. Hal itu mengingat HRS memiliki pengikut banyak sehingga menjadikannya sebagai tokoh yang mampu mempengaruhi suara pemilih. 

Fadli kemudian menggambarkan sepak terjang HRS saat Pilpres 2019 silam. Menurutnya, HRS sudah membuktikan bahwa dirinya adalah tokoh yang tidak bisa 'dibeli'. 

Menurut Fadli, HRS banyak didatangi sejumlah pejabat penting saat Pilpres 2019 digelar. Tujuannya tentu saja untuk merangkul agar HRS memberikan dukungan.

Namun, saat itu iming-iming yang menggiurkan tidak dapat memengaruhi HRS dalam memberikan dukungan.

"HRS jelang Pilpres 2019 memang didatangi sejumlah pejabat penting. Ada yang terus berusaha merangkul dan iming-iming tapi tak berhasil," kata Fadli Zon dalam akun Twitternya @fadlizon, Rabu, 16 Desember 2020.

Dilansir viva, seperti diketahui pada 2019 lalu, HRS akhirnya mengajak pendukungnya untuk memilih capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang kini menjadi Menteri Pertahanan di Kabinet Jokowi-Ma'ruf. 

Menurut Fadli, HRS sebagai tokoh memiliki pendirian yang kokoh. Salah satu dampak dari ketegaran HRS dan tak mampu dirangkul, kini HRS seakan mendapatkan sejumlah tekanan. 

"HRS terbukti seorang yang kokoh dalam pendirian, tak mempan dibujuk atau 'dibeli'. Mungkin inilah jalan sejarah yang harus dilalui. Kita belum tau ujungnya," ujarnya.

HRS saat ini tengah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya karena kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi COVID-19. HRS ditahan setelah melalui pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Sabtu 12 Desember 2020.

Terkait itu, HRS juga sudah resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020. Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. ***