Menu

Pernyataan Ridwan Kamil ke Mahfud MD Dinilai Logis, Ray Rangkuti: Alih-alih Diberi Respek, yang Ada Malah Dipanggil Polisi

M. Iqbal 17 Dec 2020, 15:49
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti

RIAU24.COM - Soal kerumunan massa Habib Rizieq Shihab, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Menkopolhukam Mahfud MD ikut bertanggung jawab. Menjawab pertanyaan Ridwan Kamil, Mahfud pun mengatakan jika dia akan bertanggung jawab.

Mengenai hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti berpendapat, secara kronologis pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang meminta Menkopolhukam, Mahfud MD bertanggung jawab atas kekisruhan kerumunan pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah logis.

"Aturan soal apakah kehadiran HRS akan tetap disambut secara aturan covid atau tidak, memang bisa jadi multitafsir di bawah. Pernyataan Mahfud MD yang menyatakan boleh dijemput dengan syarat tetap menegakan aturan covid secara tidak langsung dapat dimaknai bahwa tidak perlu ada lagi izin adminitrasi dari kepala daerah soal penjemputan HRS," jelas Ray dilansir dari Sindonews.com, Kamis, 17 Desember 2020.

Dikatakan Ray, apakah dalam proses penjemputan Habib Rizieq oleh para pendukungnya terjadi pelanggaran atas aturan covid-19 atau tidak, bukanlah ranah langsung kepala daerah.

Untuk memastikan jika aturan itu ditegakan dalam penjemputan Habib Rizieq sudah merupakan kewajiban aparat keamanan. Maka dengan cara baca di atas, bisa juga berlaku di peristiwa Jawa Barat.

"Kemungkinan RK melihat pernyataan Pak Mahfud sebagai ketentuan untuk tidak diperlukannya aturan administrasi dalam acara HRS. Bahwa dalam pelaksanaan acara itu terjadi pelanggaran prokes, sudah merupakan kewajiban penegak hukum untuk menghentikannya. Itulah alasan mengapa saya melihat pernyataan RK itu secara kronologis adalah logis," terangnya.

Halaman: 12Lihat Semua