Menu

Masyarakat yang Hendak Keluar Kota Diwajibkan Rapid Test Antigen, Segini Harganya

M. Iqbal 18 Dec 2020, 05:52
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Dikarenakan masih adanya pandemi Covid-19, Pemerintah mengubah kebijakan untuk mereka yang bepergian keluar kota. Masyarakat diwajibkan melakukan rapid test antigen jika mau keluar kota menggunakan kereta api jarak jauh maupun pesawat.

Melansir dari Fimela.com, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyerahkan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Kebijakan ini mulai berlaku 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

Rapid test antigen dinilai memiliki sensitivitas yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. Maka itu, tak heran jika biaya rapid test antigen lebih tinggi dibangingkan rapid test antibodi.

Walau kebijakan wajib rapid test antigen telah ditetapkan, pemerintah belum menetapkan batas atas tarif tes ini. Tapi PT Angkasa Pura II telah menyediakan jenis tes ini di Airport Health Center dengan tarif Rp 385ribu. Hasil rapid test antigen ini akan keluar dengan menunggu 15 menit.

Fasilitas PCR Test juga tersedia di Airport Health Center dengan biaya Rp 1,385 juta dalam waktu 15 menit. Jika kamu memiliki waktu lebih lama, biaya PCR test bisa lebih murah, yakni Rp 885ribu. Di Bandara Soekarno-Hatta, fasilitas Airport Health Center bisa ditemukan di SMMILE Center Terminal 3.

Selain di bandara, kamu dapat melakukan rapid test antigen di rumah sakit. Beberapa rumah sakit di DKI Jakarta menyediakan fasilitas tes ini dengan harga yang variatif. Mulai dari Rp270ribu-Rp750ribu.

Halaman: 12Lihat Semua