Menu

KPK Cegah Istri Edhy Prabowo Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Bisma Rizal 19 Dec 2020, 00:35
KPK Cegah Istri Edhy Prabowo Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster (foto/int)
KPK Cegah Istri Edhy Prabowo Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi berpergian ke luar negeri.

Pencegahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap  izin ekspor benih lobster.

Selain Iis, KPK juga mencegah tiga orang lainnya selama enam bulan ke depan.

"Pencegahan ini terhitung sejak tanggal  tanggal 4 Desember 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).

Ketiga orang tersebut adalah, Direktur PT Perisahble Logistic Indonesia (PLI) Deden Deni serta dua orang pihak swasta, Neti Herawati dan Dipo Tjahjo.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

Halaman: 12Lihat Semua