Menu

Ini 5 Paslon di Riau yang Ajukan Gugatan Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi

Riko 22 Dec 2020, 15:07
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota juga telah menetapkan paslon pemenang, namun demikian, ada  paslon di beberapa daerah yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi dari KPU. 

Untuk di Provinsi Riau, seperti diketahui, ada 9 Kabupaten/Kota yang selenggarakan Pilkada pada 9 Desember lalu, dan sejauh ini ada 5 paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan data yang didapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Selasa 22 Desember 2020, adapun 5 kabupaten yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK tersebut yakni, pada Jumat 18 Desember 2020 pengajuan secara online dengan registrasi 61/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 dengan Pemohon H. Halim dan Komperensi, S.P., M.Si, Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi.

Lalu, Jumat 18 Desember 2020 dengan registrasi 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hulu Tahun 2020. Pemohon Ir. H. Hafith Syukri, M.M. dan H. Erizal, S.T. Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian, Minggu, 20 Desember 2020
pengajuan secara online dengan registrasi 87/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hilir Tahun 2020. Pemohon H. Suyatno dan Drs. H. Jamaludin. Paslon nomor urut 2, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya, Senin, 21 Desember 2020 dengan registrasi 96/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020. Pemohon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo. Paslon nomor urut 5 dengan Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Dan, Senin, 21 Desember 2020 pengajuan secara online 123/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Pemohon Mahmuzin dan Drs. H Nuriman, M.H. Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan PMK No.8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember. Sedangkan, pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.