Menu

Aturan Baru Putin Ini Bisa Bikin Iri Presiden Negara Lain, Coba Simak

Siswandi 23 Dec 2020, 15:39
Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto: int/harvardgazette
Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto: int/harvardgazette

RIAU24.COM -  Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang mungkin bisa membuat presiden dari negara lain menjadi iri. Undang-undang baru tersebut memberikan kekebalan hukum seumur hidup kepada mantan presiden begitu mereka selesai menjabat. 

Selain berlaku untuk para mantan Presiden Rusia, UU ini memberi keluarga mereka kekebalan dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukan selama hidup mereka.

Dilansir tempo yang mengutip alarabiya, dengan disahkannya undang-undang itu, para mantan presiden Rusia akan dibebaskan dari interogasi oleh polisi atau penyidik. Mereka juga akan terbebas dari aksi penggeledahan atau penangkapan. 

Sebelumnya, Rusia juga telah memberlakukan kekebalan hukum bagi setiap mantan presiden. Namun, kekebalan itu hanya berlaku untuk kejahatan yang dilakukan saat mereka menjabat.

Kini mantan presiden Rusia bisa dicabut kekebalan hukumnya jika dituduh makar atau kejahatan berat lainnya. Namun harus dengan syarat dakwaan tersebut dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. 
Pencabutan ini terbilang sulit terjadi lantaran Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dicalonkan oleh presiden.

Undang-undang yang ditandatangani Putin pada hari Selasa juga akan memberikan mantan presiden kursi seumur hidup di Dewan Federasi atau senat, posisi yang menjamin kekebalan dari penuntutan setelah meninggalkan kursi kepresidenan.

RUU ini terbit sehari setelah tokoh oposisi Alexei Navalny mengatakan Dinas Keamanan Federal (FSB) mencoba membunuhnya pada Agustus dengan cara diracun. ***