Menu

DPO Narkoba Warga Kelurahan Pergam Diringkus Polsek Rupat

Dahari 27 Dec 2020, 12:44
Tersangka AK DPO Natkoba
Tersangka AK DPO Natkoba

RIAU24.COM - BENGKALIS - Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus narkotika jenis sabu dan ganja kering akhirnya berhasil diringkus tim opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis.

Pengungkapan DPO sabu dan ganja kering ini pada 23 Desember 2020 lalu dan berhasil diringkus pada Sabtu 26 Desember 2020 pukul 15.00 WIB.

Tersangka adalah AK (43) warga Jalan Haji Sihi, Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. AK ditangkap di Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesin. Sedangkan peran tersangka sebagai pengedar barang haram tersebut.

"Barang bukti berupa 13 paket sabu, dan uang tunai Rp150 ribu. Tersangka ini merupakan pengedar narkotika,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kabbag Humas Pores Bengkalis AKP Buha Purba, Minggu 27 Desember 2020.

Diutarakan Buha, berawal tim Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO AK sedang berada disekitaran Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim,  Rupat. 

Kemudian Team Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis langsung menuju ke Desa Sukarjo Mesim dan sekiranpada pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan.

Halaman: 12Lihat Semua