Menu

FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Mahfud Md: FPI Tidak Lagi Mempunyai Legal Standing

M. Iqbal 30 Dec 2020, 13:11
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pemerintah telah mengumumkan jika organisasi pimpinan Imam Besar Habib Rizieq Shihab yakni Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dilansir dari Kumparan.com, Rabu, 30 Desember 2020.

FPI dan Habib Rizieq sendiri belakangan kembali menjadi sorotan. Mulai dari kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan yang juga mengundang banyak orang, berujung Rizieq jadi tersangka.

Selain itu, kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi juga tak kalah menyita perhatian. Polisi menyebut pengawal Rizieq menyerang lebih dulu dengan menyerempet mobil dan menembak mobil polisi.

Kemudian itu baku tembak terjadi di kawasan Karawang hingga masuk ke Tol Cikampek KM 50. Polisi berhasil menangkap 4 dari 6 pengawal dan membawa ke Polda Metro Jaya. Namun di dalam perjalanan 4 pengawal melawan dan akhirnya ditembak polisi dan tewas. Sedangkan 2 lainnnya sudah tewas saat baku tembak.

Sementara, FPI membantah semua tudingan polisi. Mereka menegaskan tak ada satu pun pengawal Habib Rizieq yang dibekali senjata api dan senjata tajam.

Halaman: Lihat Semua