Menu

Putar Video Dugaan Anggota FPI Berbaiat kepada ISIS, Ini Penjelasan Pihak Kemenko Polhukam

M. Iqbal 30 Dec 2020, 13:52
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pemerintah telah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Ormas besutan Habib Rizieq itu dilarang karena tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum. Maka, seluruh kegiatan terkait dengan FPI dilarang.

Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan selain terbukti mengganggu ketertiban umum, puluhan anggota FPI juga terlibat terorisme.

Hal itu dibuktikan dengan adanya video yang diputar oleh pikah Kemenko Polhukam, dimana anggota FPI yang diduga berbaiat kepada Kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Makassar.

"35 orang anggota FPI terlibat terorisme, 29 diantaranya sudah dijatuhi pidana. Sementara itu, 106 orang anggota FPI juga terlibat pidana, 100 diantaranya telah dijatuhi hukuman," ujar Edward dilansir dari Okezone.com, Rabu, 30 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD mengatakan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," tutur Mahfud.

Halaman: Lihat Semua