Menu

PA 212 Merespon Soal Pemerintah Larang Aktivitas FPI: Kami Jadi Korban, Kami yang Dibubarkan

M. Iqbal 30 Dec 2020, 17:15
Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin
Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin

Tak hanya itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Untuk itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata dia.

Halaman: 12Lihat Semua