Menu

Plang Diturunkan, Tanda Bubarnya DPW FPI di Inhil

Ramadana 31 Dec 2020, 14:13
Plang Diturunkan, Tanda Bubarnya DPW FPI di Inhil (foto/rgo)
Plang Diturunkan, Tanda Bubarnya DPW FPI di Inhil (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, ditandatangani 6 pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian negara, berdampak pada daerah di seluruh Indonesia.

Enam orang itu yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.

Mereka menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

SKB yang resmi ditandatangani pada Rabu 30/12 lalu, menjadi dasar untuk pemerintah melakukan pelarangan dan pembubaran setiap kegiatan organisasi yang digawangi Rizieq Shihab.

Dalam SKB itu juga disebutkan masyarakat bisa melapor jika menemukan FPI melakukan kegiatan dan polisi berhak membubarkan setiap kegiatan FPI.

Di Kabupaten Inhil sendiri plang DPW FPI yang bertempat di kediaman Ketua Habib Said Darmawi Alattas  diturunkan sendiri melalui sekretaris Aan.

Halaman: 12Lihat Semua