Menu

FPI Dilarang, Munarman dkk Deklarasi Front Persatuan Islam, Mahfud Md: Boleh...

Siswandi 31 Dec 2020, 15:02
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD

RIAU24.COM -  Sejumlah pentolan Front Pembela Islam (FPI), secara bersama-sama mendirikan ormas bernama Front Persatuan Islam, yang bila disingkat menjadi FPI. Ormas baru ini didirikan beberapa saat setelah pemerintah secara resmi melarang FPI yang didirikan Habib Rizieq Shihab. 

Lalu bagaimana tanggapan Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi hal itu? Ternyata Mahfud mengatakan langkah Munarman cs tersebut diperbolehkan. 

"Boleh," jawabnya, lewat pesan singkat, Kamis 31 Desember 2020, kepada detik. 

Seperti dirilis sebelumnya, 'FPI baru' ini dideklarasikan sejumlah eks pentolan FPI pada Rabu (30/12/2020) kemarin. 

Dari beberapa deklarator, terdapat nama Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq. Selain Munarman, ada juga nama Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Selain mendeklarasikan ormas baru itu, mereka semua juga menolak keputusan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri soal pelarangan FPI. Mereka menilai, SKB bertentangan dengan konstitusi. ***

Halaman: Lihat Semua