Menu

Kritik Keras Soal Pelarangan FPI, Amien Rais Ingatkan Jokowi dan Mahfud Md Hingga Singgung Firaun

M. Iqbal 1 Jan 2021, 00:58
Mantan Ketua MPR, Amien Rais (Foto: Hops.id)
Mantan Ketua MPR, Amien Rais (Foto: Hops.id)

RIAU24.COM - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pemerintah, dikritik keras oleh Mantan Ketua MPR, Amien Rais. Dia mengatakan jika keputusan pemerintah itu telah menghabisi demokrasi Indonesia.

"Nah 30 Desember kemarin ada peristiwa yang lebih dahsyat lagi yaitu FPI dibubarkan dengan SKB 3 menteri dan badan-badan tinggi lainnya. Jadi yang tandatangan surat keputusan bersama itu adalah menteri dalam negeri, menteri komunikasi dan informatika, menteri hukum dan HAM, kemudian yang lainnya adalah Kapolri, jaksa agung dan kepala badan nasional penanggulangan terorisme. Jadi saudaraku-saudaraku saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya itu menghabisi demokrasi kita," jelas Amien Rais dalam akun YouTube Amien Rais Official yang dilansir dari Detik.com, Kamis, 31 Desember 2020.

Selanjutnya dia juga berbicara terkait dengan pembubaran HTI pada 2017 lalu. Dia menyinggung soal tidak ada upaya pengadilan terkait pembubaran tersebut.

"Jadi tahun 2017 HTI dibubarkan caranya sederhana sekali, jadi direktorat jenderal administrasi hukum umum Kementerian hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian HTI resmi dibubarkan pemerintah kemudian pak Wiranto menerangkan mengapa nggak usah ada pengadilan, karena alasan dikemukakan," jelas Amien.

Selanjutnya, berkaitan dengan pelarangan FPI, Amien Rais membacakan ulang pertimbangan pemerintah dalam surat keputusan bersama. Disebutkannya, pemerintah langsung menyimpulkan FPI teroris.

"Jadi saudara-saudara, mereka dengan menimbang ini mereka langsung menyimpulkan tanpa babibu jangan dibantah ya, kita nggak boleh bantah bahwa 6 laskar FPI, yang menurut kita para syuhada itu oleh mereka itu juga termasuk geng teroris, saya kira sederhana sekali sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan, tidak perlu jadi tidak perlu ada pengadilan karena mereka sudah kesimpulannya FPI teroris, sudah selesai," papar Amien.

Halaman: 12Lihat Semua