Menu

Guru PPPK Masih Bisa Melamar jadi PNS, Syaratnya....

M. Iqbal 2 Jan 2021, 10:42
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan gaji guru yang berstatus PPPK setara dengan PNS. "Yang beda hanya pensiunnya. PPPK tidak dapat pensiun," ucapnya.

Namun demikian, jika ingin dipotong gajinya untuk iuran pensiun, guru dengan status PPPK tetap berhak mendapat pensiun.

BKN sendiri telah berdiskusi dengan Taspen untuk memungut iuran pensiun bagi PPPK. Kalau bisa dilakukan, baik PPPK dan PNS akan sama.

“Maka tidak diperlukan pindah dari PPPK ke PNS, karena fasilitas yang diterima sama. Tapi kalau ada ASN yang ingin pindah jadi PNS pada formasi yang berbeda sejauh syaratnya dipenuhi itu dipersilahkan," kata Bima.

Dengan adanya formasi 1 juta guru, Bima menyebutkan tidak akan dibuka lagi status guru PNS, dan semua akan menjadi guru PPPK. "Tidak perlu pusing untuk pindah dari PPPK ke PNS, dan yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun jadi nanti semua akan menjadi guru PPPK," tuturnya.

Halaman: 12Lihat Semua