Menu

Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibuka Lagi, Mahfud Md: Kita Tunggu Proses di Polisi

Riko 3 Jan 2021, 14:13
Mahfud MD (net)
Mahfud MD (net)

RIAU24.COM - Menko Polhukam Mahfud Md mengomentari kasus chat mesum Rizieq Shihab yang kembali dibuka. Hal itu ia sampaikan saat menjawab tuitan dari akun Twitter Ma'mun Murod tentang kasus MRS yang SP3-nya dicabut.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," ujar Mahfud dalam akun twitternya, @mohmahfudmd, yang dikutip Liputan6.com, Minggu (3/1/2021).

Dia mengaku sudah menghubungi pihak kepolisian. Menurut dia, SP3 kasus ini sudah dicabut setelah pengadilan mengabulkan praperadilan.

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya membenarkan pihaknya memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan. Adapun majelis hakim yang memutuskan adalah Hakim Merry Taat Anggarsih.

"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini, Selasa 29 Desember 2020," ujar Suharno kepada Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).

Suharno mengatakan dirinya belum menerima salinan putusan tersebut secara lengkap. Namun dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

"(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan (kasus chat mesum Rizieq Shihab) adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," kata Suharno.