Menu

Wow, Pelaku Predator Seksual Anak Bakal Dikebiri, Keberadaannya Juga Bakal Terus Dipantau

Siswandi 3 Jan 2021, 23:18
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Hukuman yang bakal dirasakan pelaku kekerasan seksuak terhadap anak alias predator, bisa jadi akan berpikir ribuan kali untuk melakukan aksinya. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 
Dibandingkan dengan sebelumnya, sanksinya terhitung berat. Selai akan dikebiri secara kimia, pelaku kejahatan jenis akan terus dipantau keberadaannya selepas menjalani masa hukuman. 

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.

Seperti termaktub dalam JDIH laman Setneg, Minggu 3 Januari 2021, PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

PP ini ditekan dengan pertimbangan untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.

PP ini juga sebagai implementasi melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Halaman: 12Lihat Semua