Menu

Sependapat Dengan Pernyataan Hamdan Zoelva soal FPI, Fadli Zon Sindir Mahfud MD

Riko 4 Jan 2021, 09:46
Fadli Zon (net)
Fadli Zon (net)

RIAU24.COM - Anggota DPR RI Fadli Zon sependapat dengan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang mengatakan penyebaran konten tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak dapat dipidana.

Menurut Fadli Zon, penjelasan Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang. Dia pun meminta tanggapan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud atas hal tersebut.

"Penjelasan Pak Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang. Bagaimana Pak Mahfud MD? Legacy apa yang akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini," kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Senin (4/1/2021).

Seperti diketahui Hamdan dalam postingannya di Twitter, menilai FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

Beda dengan PKI yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana. 

Hamdan juga menilai Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.

Halaman: Lihat Semua