Menu

Lebih Murah Dibanding yang Asli, Ternyata Segini Harga Surat PCR Covid-19 Palsu Dijual

M. Iqbal 7 Jan 2021, 17:05
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Subdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang pelaku yang menjual surat PCR Covid-19 palsu seharga Rp 650 ribu. Harga tersebut lebih murah dari yang asli dengan harga Rp 900 ribu.

"Jadi ketiganya kita kenakan Pasal 32 Junto 48 dan Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dilansir dari Okezone.com, Kamis 7 Januari 2021.

Aksi itu sebenarnya diawali karena mereka ingin bepergian ke Bali. Maka, ketiga tersangka berinisial MHA, EAD, dan MAIS akhirnya membuat surat PCR palsu agar bisa lolos dari petugas.

"Jadi awalnya mereka terlebih dahulu yang menggunakannya hingga mereka mengedarkannya," ujar Yusri.

Yusri menambahkan, awal penggunaan PCR palsu itu berawal ketika MFA akan berangkat ke Bali pada 29 Desember 2020. Saat itu dia menyampaikan ke kawannya di Bali kalau ada tes PCR yang harus dilakukan sebelum berangkat.

XDari sini kemudian MHA mengubah data yang diterima dengan namanya serta temannya untuk berangat ke Bali," tuturnya.

Halaman: 12Lihat Semua