Menu

Keji, Seorang Perawat Lakukan Kekerasan Secara Brutal Pada Pasien Demensia di Panti Jompo

Devi 8 Jan 2021, 11:25
Foto : MetroUk
Foto : MetroUk

RIAU24.COM -  Seorang perawat panti jompo telah dikeluarkan setelah menunjukkan 'tidak ada penyesalan' karena menyalahgunakan dan mencekok paksa pasien demensia yang rentan. Alastair Quinn didakwa atas delapan dakwaan penganiayaan dan pengabaian penghuni panti asuhan Desember lalu dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Pria 58 tahun tersebut mengatakan dia berharap seorang pasien akan 'cepat dan mati' saat berada di ranjang kematiannya.

Pengadilan Newcastle Crown juga mendengar bahwa Quinn mencekok paksa penduduk dengan menggunakan sendok untuk memasukkan makanan ke mulut mereka melalui gigi yang terkatup. Dewan Keperawatan dan Kebidanan (NMC) memutuskan untuk menghukum pria berusia 58 tahun karena dengan sengaja menjatuhkan pasien lanjut usia ke lantai, menahan dan tindakan kekerasan lainnya.

Dalam audiensi virtual yang diadakan oleh NMC pada tanggal 23 Desember, panel menyimpulkan bahwa Quinn telah 'tidak menunjukkan pemahaman tentang dampak hukuman dan perilakunya terhadap para korbannya'.

Panel mengatakan dia tidak menunjukkan bahwa dia mengakui 'dampak jangka panjang pada keluarga korban, atau bagaimana hal ini akan berdampak negatif pada profesi dan NMC sebagai regulator.'

Quinn bertanggung jawab atas unit perawatan demensia dari 2012 hingga 2016 di Covent Rumah perawatan rumah di Birtley, Gateshead.

Halaman: 12Lihat Semua